LEGALITAS MLM
Menjamurnya bisnis MLM ternyata diikuti oleh banyaknya penipuan yang dilakukan oleh perusahaan Direct Selling/ Penjual Langsung. Untuk menghindari hal tersebut hal utama yang mesti anda ketahui yakni tentang legalitas bisnis MLM . Di Indonesia ada wadah para pengusaha MLM yang dinamakan APLI yakni Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia. APLI didirikan pada tanggal 24 Juli 1984 telah menjadi Anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN INDONESIA), dengan nomor anggota 20203.18688-6/04-09-1995 dan diakui oleh Pemerintah/Departemen Perdagangan. APLI, juga merupakan bagian dan satu-satunya Asosiasi Penjualan langsung di Indonesia yang telah diakui oleh Federasi Penjualan Langsung Internasional (World Federation of Direct Selling Assosiation/WFDSA) yang didirikan pada 1978. Disetiap Negara WFDSA hanya menerima satu asosiasi DS/MLM sebagai anggotanya
http://apli.or.id/website/index.php?option=com_content&view=article&id=126&Itemid=54)
Mereka yang menjadi anggota APLI hanyalah perusahaan yang dianggap betul-betul memenuhi syarat sebagai perusahaan penjual langsung. Karena itulah, lewat APLI, kita bisa mengenali mana perusahaan yang MLM dan yang bukan. Maklum, saat ini juga ada banyak perusahaan yang bukan MLM, tetapi ikut mengaku-aku sebagai MLM untuk menarik dana dari masyarakat. Saat ini ada 87 perusahaan MLM yang terdaftar sebagai anggota APLI (http://apli.or.id/website/index.php?option=com_contact&view=category&catid=48&Itemid=78)
Setiap Bisnis MLM harus mengantongi ijin usaha dari Pemerintah RI yang dinamakan SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung). Dari tahun ke tahun kewenangan instansi yang berhak mengeluarkan SIUPL mengalami pergantian dari awalnya Dirjen Perdagangan Dalam Negeri di Kemendag yang akhirnya sekarang dipegang oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM berlaku mulai tanggal 9 Oktober 2009.
PERATURAN yang mengatur tentang SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung)
1. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 13/M-DAG/PER/3/2006 (berlaku mulai tanggal 29 Maret 2006, pasal 7 kewenangan penerbitan SIUPL kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri/ Dirjen PDN) => Pasal 6 SIUPL berlaku selama 5 tahun
2. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 32/M-DAG/PER/8/2008 (berlaku mulai tanggal 21 Agustus 2008, pasal 10 kewenangan penerbitan SIUPL kepada Direktur Binus dan PP) http://apli.or.id/website/index.php?option=com_content&view=article&id=132&Itemid=62 dan diubah menjadi PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 47/M-DAG/PER/9/2009
3. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 55/M-DAG/PER/10/2009 (berlaku mulai tanggal 9 Oktober 2009, pasal 2 kewenangan penerbitan SIUPL kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM)
Untuk mengetahui Format SIUPL dapat dilihat di Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Dan Non Perizinan Penanaman Modal
1. Lampiran III D => SIUPL Sementara
2. Lampiran III E => SIUPL Tetap
Dalam rangka mewujudkan E-Government, saat ini pengajuan perijinan dapat dilakukan secara Online. Untuk lebih jelasnya anda dapat langsung menuju website BKPM : http://www.bkpm.go.id/ dan untuk perijinan Online : http://nswi.bkpm.go.id
PERATURAN Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
1. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 36/M-DAG/PER/9/2007 (mulai tanggal 4 September 2007 tidak berlaku diganti PMDag No.36) =>
- Pasal 7 SIUP berlaku 5 tahun
- Pasal 8 yang berwenang menerbitkan SIUP yakni Kepala Dinas Pemda yang bertanggungjawab dibidang Perdagangan
2. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 36/M-DAG/PER/9/2007 (Tanggal 16 September 2009) => Pasal 5 : SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan :
a. Usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum didalam SIUP ;
b. Usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game) ; atau
c. Usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri : http://ditjenpdn.kemendag.go.id/
1. Informasi Daftar Perusahaan
2. Informasi Daftar Perusahaan Minuman Beralkhol
3. Informasi Daftar Perusahaan yang telah mendapat Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A)
4. Informasi Daftar Perusahaan yang telah mendapat Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa Produksi Dalam Negeri / Luar Negeri
5. Informasi Daftar Perusahaan yang telah mendapat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
6. Informasi Daftar Perusahaan yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
7. Informasi Dokumen Lainnya
“ Indahkan Hidupmu Dengan Berbagi “ Semoga Bermanfaat ^_^