LEGALITAS PERUSAHAAN INVESTASI
Sesuai dengan amanat Pasal 1 huruf b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, maka semua perusahaan harus terdaftar. Secara umum legalitas perusahaan dapat dibuktikan dengan beberapa dokumen pokok yakni :
1. Akta Pendirian
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
4. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Karena mayoritas Bisnis Online yang beredar adalah usaha dibidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, selain 4 dokumen diatas, maka mesti ada ijin tambahan yang terkait dengan bidang tersebut. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan investasi, yang terbagi menjadi 3 bidang yakni :
1. Perbankan
Pemberian ijin pendirian Bank dan usaha System Pembayaran. Dimana SP dibagi menjadi 3 jenis usaha yaitu :
- Penyelenggara Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (Kartu Kredit dan ATM/Debet)
- Penyelenggara Uang Elektronik
- Penyelenggara Transfer Dana (Kegiatan Usaha Pengiriman Uang)
Untuk lebih detail bisa dilihat disini : http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Informasi+Perizinan+Penyelenggara+Jasa+Sistem+Pembayaran/
2. Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Pasar Modal terkait dengan Pemberian ijin pada pihak-pihak yang melakukan penjualan efek/ surat berharga (saham, obligasi dll) di Bursa Efek Indonesia, terdiri dari :
- Pengelolaan Investasi => Manajer Investasi, Agen Penjual Reksadana dll
- Perusahaan Efek => perusahaan yang memperjualbelikan efek/ surat berharga. Untuk mengetahui Perusahaan Efek yang terdaftar dapat dilihat disini : http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/data_pm/pe.htm
Sedangkan Lembaga Keuangan terkait dengan pemberian ijin pada usaha Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
3. Pasar Berjangka
Pemberian ijin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) dan Broker Forex. Untuk mengetahui pialang atau broker yang terdaftar dapat dilihat dibawah ini :
- Pialang Berjangka (Broker) yang telah terdaftar di Bappebti : http://www.bappebti.go.id/id/api/pialang/index.html
- Sedangkan kantor cabang dari Pialang Berjangka (Broker) diatas : http://www.bappebti.go.id/id/api/broker_branch_office.html
- Pedagang Berjangka yang terdaftar di Bappebti : http://www.bappebti.go.id/id/api/pedagang.html
Sejak diberlakukannya UU No. 21 tahun 2011 (pasal 5), maka mulai tanggal 31 Desember 2012:
a. Kewenangan memberi ijin/ mencabut ijin usaha di bidang Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
b. Kewenangan memberi ijin/ mencabut ijin usaha di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan beralih dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sedangkan Kewenangan memberi ijin/ mencabut ijin usaha di bidang Pasar Berjangka tetap dibawah kendali Bappebti.
Demikian ulasan sederhana tentang Legalitas Perusahaan Investasi, semoga dapat membuka wawasan teman-teman, sehingga dapat menentukan sekiranya mana perusahaan bodong or not. Karena menurut saya yang lebih penting ‘THE MAN BEHIND THE GUN”, faktor karakter dan track record pengelola termasuk legalitas suatu perusahaan jauh lebih utama menjadi pertimbangan dibandingkan prospek usahanya sendiri.
“Indahkan Hidupmu Dengan Berbagi” Semoga Bermanfaat ^_^