REGULASI BROKER YANG TERKADANG TERLUPAKAN
Banyak tawaran bonus menarik dari broker untuk menjaring para calon investor, namun satu hal yang perlu anda waspadai sebagai seorang investor sebelum anda mengalokasikan dana ke sebuah broker yakni mengenai regulasi atau legalitas suatu broker. Dan hal yang paling esensi tersebut sering dilupakan oleh para investor, selain teknik-teknik trading juga perlu dikuasai. Fungsi dari badan-badan regulasi tersebut adalah untuk mengawasi bila mana ada perusahaan broker yang curang dan memberi sangsi kepadanya dan untuk menjaga kenyamanan para nasabah dari broker-broker yang terdaftar dibawah mereka
Ibarat membangun sebuah rumah, maka pondasi rumah adalah hal yang sangat crusial dalam keutuhan dan kekuatan bangunan untuk jangka panjang. Seperti itulah legalitas atau regulasi broker dapat ibaratkan pondasi dalam suatu bangunan. Sebagai seorang newbie di dunia trading forex, saya berusaha mencari dan mengumpulkan sebanyak-banyaknya referensi tentang forex sebelum belajar dan terjun langsung secara teknis. Dan menurut saya yang paling esensi sebelum praktek trading dan yang perlu diketahui yakni tentang regulasi atau legalitas broker. Dan setelah itu baru deh kita bisa memutuskan join dan trading di broker mana. Berikut beberapa badan regulasi Broker yang saya rangkum dari berbagai sumber :
- NFA (Financial Services Authority) / CFTC (Commodities Futures Trading Commission) di kategori Futures Commission Merchant atau FCM (USA)
- Financial Services Authority – FSA UK (Inggris) di kategori Non EEA
- FSA (Uni Eropa) di kategori Non EEA
- ARIF/Polyreg, dan harus berbentuk Bank (Swiss)
- Bappebti (Indonesia)
- IDA/BCAC/OSC/CSA/MFDA/Investment Industry Regulatory Organization of Canada – IIROC (Canada)
- BaFin (Jerman)
- SC (Malaysia)
- Australian Securities and Investments Commission - ASIC (Australia)
- Financial Services Agency/ Japan Securities Dealers Assiciation/ SESC (Jepang)
- Monetary Authority of Singapore – MAS (Singapore)
- DGCX/ DMCC/ DFSA (UAE/Dubai)
- Securities and Futures Commission – SFC (Hongkong)
- CSRC (China)
- SEBI (India)
- MIFID (Eropa)
- Terdapat 67 Pialang Berjangka (Broker) yang telah terdaftar di Bappebti : http://www.bappebti.go.id/id/api/pialang/index.html
- Sedangkan kantor cabang dari 67 broker diatas dapat dilihat disini : http://www.bappebti.go.id/id/api/broker_branch_office.html
- Terdapat 70 Pedagang Berjangka yang terdaftar di Bappebti : http://www.bappebti.go.id/id/api/pedagang.html
- Bappebti menyediakan pengajuan perijinan secara Online dapat diakses disini : http://pbk-bappebti.kemendag.go.id/perizinanonline/APP_UI/login.aspx
Contoh beberapa negara yang tergolong offshore dan masih belum mempunyai regulasi yang baik dan memadai: Rusia, Mauritius, British Virgin Island (BVI), Seychelles, Cayman Island, New Zealand (selandia baru), Panama, Filipina, Afrika, Ireland (Irlandia), Costa Rica, Meksiko, Canada di teritorial tertentu, Columbia, Nigeria. Untuk lebih jelasnya tentang negara offshore dapat dibaca artikel ini : OFFSHORE "Surga Kecil Bagi Bisnis Ilegal"
Kenapa broker forex yang teregulasi dikatakan aman ?
Untuk menjadi broker yang teregulasi sangatlah tidak mudah, setiap perusahaan yang ingin menjadi teregulasi harus memenuhi persyaratan modal penjamin dana, dan persyaratan lainnya yang distandarkan oleh badan regulator. Badan Regulator yang sangat Ketat adalah CFTC (Badan Regulasi Amerika). Bisa dipastikan broker forex yang teregulasi oleh CFTC adalah Broker yang jelas aman dan terpercaya. Di Inggris broker yang aman adalah yang teregulasi oleh FSA dan statusnya Authorised (bukan EEA Authorised).
Apakah Broker forex seperti Instaforex, Masterforex, FBS dan Exness Aman ?
Broker forex seperti instaforex, Masterforex, FBS maupun Exness adalah broker forex dari Rusia & British Virgin Island (BVI), sebenarnya perusahaan-perusahaan tersebut belum mempunyai regulasi yang jelas, tetapi banyak trader Indonesia yang trading menggunakan broker tersebut dan withdraw juga lancar. Jika anda ingin belajar forex dan trading di live market tidak ada salahnya anda mencoba trading menggunakan broker-broker diatas. Saran kami jangan menggunakan modal yang besar untuk trading di Instaforex, Masterforex, Exness dan FBS dan jangan melanggar TOS dari broker-broker tersebut.Dan Jika anda sudah professional dan siap trading dengan modal yang besar (diatas $2000) saran kami tradinglah di broker yang mempunyai regulasi yang jelas seperti Gainscope dan FXCM.
“ Indahkan hidupmu dengan BERBAGI ” Semoga bermanfaat ^_^
*** 25 Januari 2013 ***