MONEY LAUNDRY, APAAN TUH ???...
Dengan semakin maraknya kejahatan tindak korupsi di Indonesia, ada satu pasal sakti yang sering di dakwakan oleh KPK kepada para koruptor yakni Pencucian Uang “Money Laundry”. Seperti mengutip dari salah satu portal news okeZone dan kompas (Mei 2013). KPK telah menjerat pelaku korupsi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka adalah yakni terpidana terpidana kasus suap Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus korupsi pengadaan Simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo, serta tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan terpidana kasus korupsi di Dirjen Pajak Dana Widyatmika
Selain fenomena Money Laundry didalam negeri, ada satu lagi fenomena Global yang masih hangat diingatkan kita yakni penutupan salah satu PP terbesar di dunia HYIP yakni LR karena dugaan Money Laundry pada tanggal 25 Mei 2013. Istilah Money Laundry selalu dikaitkan dengan tindak pidana, namun sebenarnya apa sih Money Laundry itu ???...
Money Laundry adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal (Wikipedia)
Kalau mengacu ke contoh kasus diatas. Para pelaku tersebut banyak menyembunyikan uang haram berupa investasi, semisal Djoko Susilo yang memiliki banyak rumah di beberapa tempat di Indonesia. Sedangkan Dana Widyatmika menginvestasikan uang haramnya ke reksadana dan bisnis jual beli mobil. Begitupun yang terjadi dengan LR, mereka menyebarkan uang haram mereka ke banyak rekening di beberapa Negara dengan memakai identitas 5 perusahaan shell mereka. Jadi modus operandi money laundry ini, lebih umumnya menanamkan uang haram mereka ke bisnis atau investasi seperti property, saham, reksadana dan bisnis lainnya. Dan satu lagi yang unik si Fathanah justru mencuci uang haramnya ke beberapa wanita cantik simpanannya hehehe…(just kidding).
Tahap-Tahap Terjadinya Money Laundry
Dari contoh konkrit diatas dapat diketahui bahwa pada intinya ada 3 tahap terjadinya money laundry yakni :
- Tahap penempatan/placement => uang/dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana/kejahatan di ubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan
- Tahap pelapisan/layering => melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut
- Tahap integrasi => dimana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam Harta Kekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana
Lembaga dan Hukum Money Laundry
Di Indonesia, Lembaga Independen Negara yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang (Money Laundry) yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK . Kalau di dunia international yaitu The Financial Action Task Forc (FATF)
Sedangkan secara yuridis, money kaundry diatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam 3 tindak pidana yaitu :
1. Tindak pidana pencucian uang aktif => Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang
2. Tindak pidana pencucian uang pasif => dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
3. Mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang
Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
“ Indahkan Hidupmu Dengan Berbagi “ Semoga Bermanfaat ^_^